16 Desember 2015

UMK Banyuwangi Naik Rp 1.599.000,1 Januari 2016

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-Jatim akan naik Rp 1.599.000 per 1 Januari 2016 mendatang. Hal itu disosialisasikan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi  bekerjasama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Korpri  Banyuwangi, Senin pagi (14/12).
Dalam acara yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ketut Kencana Nirha tersebut, Kepala Dinsosnakertrans, Saiful Alam Sudrajat mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan agar para pengusaha dan pekerja memahami besaran UMK yang akan diberlakukan di tahun 2016. “Harapan pemerintah, semua perusahaan mengerti ketentuan pengupahan yang sudah ditetapkan gubernur. Sehingga upah yang diberikan layak, memadai, dan membuat kesejahteraan pekerja meningkat,” harap Alam.
Meski begitu, imbuh Alam, tidak semua perusahaan  serta merta  langsung setuju untuk menaikkan upah karyawannya. Alasannya, salah satunya adalah keuangan perusahaan yang terbatas. “Jumlah perusahaan di Banyuwangi ada 1178 perusahaan. Jika ada perusahaan yang keberatan untuk segera menaikkan UMK-nya, mereka masih bisa mengajukan penangguhan kepada kami sampai dengan 1 minggu setelah sosialisasi ini. Jika tidak ada pengajuan penangguhan, maka seluruh perusahaan dianggap tidak keberatan untuk menggaji pegawai sesuai UMK yang berlaku,” ujar Alam dalam acara yang diikuti 200 peserta dari Forpimda, Forpimka, para pengusaha dan pekerja itu.
Perusahaan memang  diwajibkan memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Pengingkaran terhadap hal itu merupakan pelanggaran undang-undang yang mempunyai implikasi hukum bagi perusahaan yang bersangkutan. Pemerintah sebagai penyelenggara negara telah menetapkan UMK setiap tahunnya untuk melindungi kaum buruh agar memperoleh kehidupan yang layak.
Untuk diketahui, UMK Banyuwangi di tahun 2016 naik sebesar Rp 1.599.000 Yang artinya mengalami kenaikan sebesar Rp 173 ribu dibanding UMK tahun lalu yang hanya Rp 1.426.000. Dari total 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim, besaran UMK Banyuwangi berada di urutan ke-16. Sementara UMK tertinggi dimiliki oleh Kota Surabaya yakni Rp 3.045.000. Sedangkan UMK terendah  sebesar Rp 1.283.000 dimiliki oleh Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Madiun.<span 20.8px;"="">(Humas & Protokol)

Tidak ada komentar: