Kabupaten Banyuwangi memberi
perhatian serius untuk melindungi generasi mudanya dari dampak negatif
minuman beralkohol. Ini nampak dari disahkannya Raperda Pengawasan,
Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pada Kamis (5/11) di Gedung DPRD Banyuwangi.
Ketua Panitia Khusus DPRD yang membidangi pembahasan Raperda
Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
(minol) Handoko, mengatakan berdasar hasil pantauan tim Pansus,
peredaran minuman beralkohol khususnya Golongan A di Banyuwangi cukup
tinggi. Untuk salah satu merk saja dalam satu bulan jumlahnya bisa
mencapai 50 ribu botol. “Karena itu butuh keseriusan dari kita bersama
dalam pengendalian peredaran minol ini,” kata Handoko.
Untuk mengantisipasi hal ini, lanjut Handoko salah satu klausul pasal
yang termaktub dalam Raperda tersebut mengatur tentang larangan bagi
setiap orang untuk menjual minuman beralkohol baik golongan A, B atau C
kecuali kepada warga negara asing atau warga negara Indonesia yang telah
berusia 21 tahun. “Caranya dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
(KTP) atau pasport,” ujar politikus dari Partai Demokrat ini.
Dalam Perda tersebut selain mengatur peredaran minol golongan A,B dan
C, juga ditambahkan klausul minol yang diolah secara tradisional.
seperti arak, tuak dan atau sebutan lainnya yang diproduksi secara
tradisional maupun minuman oplosan. “ Jenis ini disinyalir
banyak beredar di Banyuwangi dan korban yang ditimbulkan akibat minuman
oplosan ini sangat mengkhawatirkan generasi bangsa yang akan datang,”
kata Handoko.
Selain itu Raperda juga memperketat masalah perizinan penjualan
minol. Seperti wajibnya setiap penjual langsung atau pengecer yang
memperdagangkan minol memiliki surat izin usaha perdagangan minuman
beralkohol (SIUP-MB). Sedangkan untuk hotel dan restoran wajib memiliki
surat izin tetap usaha hotel dan restaoran, SIUP, serta SIUP MB jika
ingin menjual minol kelas A,B dan C.
Handoko melanjutkan, meskipun dalam Raperda juga mengakomodir
perubahan peraturan menteri perdagangan yang membolehkan supermarket dan
hypermarket menjual minol golongan A. Namun daerah memperketat aturan
ini dengan menambahkan ketentuan supermarket dan hypermarket itu harus
menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan
tidak bersamaan dengan produk lain. “Minol juga ditempatkan pada tempat
barang/rak yang tertutup pintu kaca transparan dan terkunci serta harus
menyediakan petugas khusus,” cetusnya.
Dalam hal pengendalian dan pengawasan minol pansus memasukkan
klausul dimana Bupati diberikan kewenangan membentuk tim terpadu dengan
melibatkan aparat kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan terkait sanksi pansus sepakat bahwa setiap pelangaran
terhadap perda akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
izin usaha industri, siup, dan siup mb-nya. Serta pidana pelanggaran
dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
“Karena itu kami berharap agar penegak perda yang dalam hal ini
Satpol pp, skpd yang menangani yakni disperindagtam, dan aparat
kepolisian untuk lebih serius menangani pelanggaran dalam penegakan
perda ini,” pinta Handoko di akhir pidatonya.
Sementara itu Pejabat Bupati Banyuwangi, Zarkasi menyampaikan
apresiasinya kepada anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas
hingga akirnya mengesahkan Raperda Pengawasan, Pengendalian Peredaran
dan Penjualan Minuman Beralkohol. Zarkasi berharap dengan perda ini
generasi muda bisa terlindungi dari peredaran minol yang tidak
terkendali. “ Untuk menindak lanjuti Perda ini nanti akan disusul dengan
peraturan bupati agar Perda bisa segera diterapkan,” ujar Zarkasi.
Sebagi informasi, dalam sidang Peripurna tersebut selain mengesahkan
Raperda Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol juga disahkan dua raperda lainnya yakni Raperda tentang
pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa dan
raperda rancangan peraturan daerah tentang perizinan pelayanan
kesehatan. (Humas Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar