09 November 2015

Lindungi Generasi Muda, Banyuwangi Sahkan Perda Minuman Beralkohol

Kabupaten Banyuwangi memberi perhatian  serius untuk melindungi generasi mudanya dari dampak negatif minuman beralkohol. Ini nampak dari disahkannya Raperda Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Kamis (5/11) di Gedung DPRD Banyuwangi.
Ketua Panitia Khusus DPRD yang membidangi pembahasan Raperda Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (minol) Handoko, mengatakan berdasar hasil pantauan tim Pansus, peredaran minuman beralkohol khususnya Golongan A di Banyuwangi cukup tinggi. Untuk salah satu merk saja dalam satu bulan jumlahnya bisa mencapai 50 ribu botol. “Karena itu butuh keseriusan dari kita bersama dalam pengendalian peredaran minol ini,” kata Handoko.
Untuk mengantisipasi hal ini, lanjut Handoko salah satu klausul pasal yang termaktub dalam Raperda tersebut mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk menjual minuman beralkohol baik golongan A, B atau C kecuali kepada warga negara asing atau warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun. “Caranya  dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau pasport,” ujar politikus dari Partai Demokrat ini.
Dalam Perda tersebut selain mengatur peredaran minol golongan A,B dan C, juga ditambahkan klausul minol yang diolah secara tradisional. seperti arak, tuak dan atau sebutan lainnya yang diproduksi secara tradisional maupun minuman oplosan. “ Jenis ini disinyalir banyak beredar di Banyuwangi dan korban yang ditimbulkan akibat minuman oplosan ini sangat mengkhawatirkan generasi bangsa yang akan datang,” kata Handoko.
Selain itu Raperda juga memperketat  masalah perizinan penjualan minol. Seperti wajibnya setiap penjual langsung atau pengecer yang memperdagangkan minol memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Sedangkan untuk hotel dan restoran  wajib memiliki surat izin tetap usaha hotel dan restaoran, SIUP, serta  SIUP MB jika ingin menjual minol kelas A,B dan C.
Handoko melanjutkan, meskipun dalam Raperda juga mengakomodir perubahan peraturan menteri perdagangan yang membolehkan supermarket dan hypermarket menjual minol golongan A. Namun daerah memperketat aturan ini dengan menambahkan ketentuan supermarket dan hypermarket itu harus menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. “Minol juga ditempatkan  pada tempat barang/rak yang tertutup pintu kaca transparan dan terkunci serta harus menyediakan petugas khusus,” cetusnya.
Dalam hal pengendalian dan pengawasan minol  pansus memasukkan klausul dimana Bupati diberikan kewenangan membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait  sanksi pansus sepakat bahwa setiap pelangaran terhadap perda akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri, siup, dan siup mb-nya. Serta pidana pelanggaran dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
“Karena itu kami berharap agar penegak perda yang dalam hal ini Satpol pp, skpd yang menangani yakni disperindagtam, dan aparat kepolisian untuk lebih serius menangani pelanggaran dalam penegakan perda ini,” pinta Handoko di akhir pidatonya.
Sementara itu Pejabat Bupati Banyuwangi, Zarkasi menyampaikan apresiasinya kepada anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas hingga akirnya mengesahkan Raperda Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Zarkasi berharap dengan perda ini generasi muda bisa terlindungi dari peredaran minol yang tidak terkendali. “ Untuk menindak lanjuti Perda ini nanti akan disusul dengan peraturan bupati agar Perda bisa segera diterapkan,” ujar Zarkasi.
Sebagi informasi, dalam sidang Peripurna tersebut selain mengesahkan Raperda Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol juga disahkan dua raperda lainnya yakni Raperda tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa dan raperda rancangan peraturan daerah tentang perizinan pelayanan kesehatan.  (Humas Protokol)

Tidak ada komentar: