Seiring dengan pengucuran dana desa
dari pusat, Kementerian Keuangan RI melakukan sosialisasi tentang
kebijakan penggunaan dana desa di Pendopo, Senin (31/8). Sosialisasi ini
digelar agar desa bisa memanfaatkan dana tersebut dengan tepat dan
meminimalisir kesalahan administrasi yang dilakukan para aparat desa.
Hadir dalam acara tersebut anggota DPR RI dari Komisi XI, Sumail
Abdullah; Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Ditjen Perimbangan
Keuangan Kementerian RI (DJPK), Sukarni M Amin; Kepala Bagian Keuangan,
Desky Wijaya; Kepala seksi Dana Bagi Hasil Pajak I, Jaka Sucipta; dan
Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Mei
Rahayuningsih. Selain itu, hadir pula para kepala desa se-Kabupaten
Banyuwangi.
Dikatakan Sumail, dana desa ini merupakan kebijakan pemerintah pusat
sebagai upaya mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan
pelayanan publik. Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur,
operasional desa dan kegiatan-kegiatan yang mampu memacu perekonomian
desa.
“Acara ini digelar untuk menyosialisasikan tentang tata cara
pencairan dana desa dan rambu-rambu tentang penggunaan dan larangannya.
Pusat sendiri telah mengucurkan banyak dana yang total Rp 20,766
triliun, naik dibanding tahun lalu yang hanya Rp 9 triliun. Untuk
Banyuwangi sendiri yang sudah ditransfer sebesar Rp 47,9 miliar,” ujar
Sumail.
Sumail mengharapkan dana desa tersebut bisa dikelola dengan
transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan. Agar transfer
dana desa ini tidak menyimpang, dia menghimbau agar pemda Banyuwangi
memberikan pendampingan terhadap kepala desa sebagai penerima dana
transfer. Sehingga tidak ada kepala desa yang bersentuhan dengan aparat
penegak hukum.
“Karena ini juga menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI, nantinya BPK juga akan kita hadirkan untuk mendampingi para
kepala desa. Ini sebagai bentuk pencegahan secara dini agar tidak
terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Sumail.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa (BPM-PD), Suyanto Waspo Tondo mengatakan pemerintah pusat telah
menganggarkan dana desa untuk Banyuwangi sebesar Rp 59,8 miliar. Yang
sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 47,9 miliar.
“Banyuwangi telah mendapatkan transfer dua kali. Tahap pertama pada
April dan tahap II akhir Juli 2015 lalu. Rencananya, pencairan tahap ke
III bisa dilakukan Oktober mendatang,” kata Yayan, sapaan akrabnya.
Dari dana tersebut, yang dicairkan oleh desa baru sebesar Rp 16,9
miliar oleh 133 desa. Terkait minimnya pencairan dana ini, Yayan
menjelaskan bahwa masalah yang banyak dihadapi desa adalah syarat mutlak
adanya pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di setiap desa
seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Pemerintahan Desa.
“APBDes syarat mutlak bagi pencairan. Di satu sisi, APBDes ini baru
bagi mereka, sehingga di bulan-bulan awal kemarin mereka masih banyak
yang belajar membuatnya. Hal ini yang akhirnya menjadi salah satu yang
menyebabkan minimnya pencairan oleh desa,” jelas Yayan.
Untuk mempercepat proses pencairan tersebut, Yayan menjelaskan BPM-PD
telah melakukan pelatihan pembuatan APBDes dan sejumlah hal terkait
proses administrasi pencairan hingga 4 kali dalam setahun. “Setiap hari
kami juga membuka konsultasi bagi aparat desa yang hendak bertanya
masalah pencairan dana desa. Termasuk juga konsultasi bagi tata cara
penatausahaan dan pelaporan dana desa tersebut,” jelas Yayan. (Humas
& Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar