02 September 2015

Pusat Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa

Seiring dengan pengucuran dana desa dari pusat, Kementerian Keuangan RI melakukan sosialisasi tentang kebijakan penggunaan dana desa di Pendopo, Senin (31/8). Sosialisasi ini digelar agar desa bisa memanfaatkan dana tersebut dengan tepat dan meminimalisir kesalahan administrasi yang dilakukan para aparat desa.  

Hadir dalam acara tersebut anggota DPR RI dari Komisi XI, Sumail Abdullah; Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian RI (DJPK), Sukarni M Amin; Kepala Bagian Keuangan, Desky Wijaya; Kepala seksi Dana Bagi Hasil Pajak I, Jaka Sucipta; dan Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Mei Rahayuningsih. Selain itu, hadir pula para kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi.
Dikatakan Sumail, dana desa ini merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagai upaya mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik. Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, operasional desa dan kegiatan-kegiatan yang mampu memacu perekonomian desa.
“Acara ini digelar untuk menyosialisasikan tentang tata cara pencairan dana desa dan rambu-rambu tentang penggunaan dan larangannya. Pusat sendiri telah mengucurkan banyak dana yang total Rp 20,766 triliun, naik dibanding tahun lalu yang hanya Rp 9 triliun. Untuk Banyuwangi sendiri yang sudah ditransfer sebesar Rp 47,9 miliar,” ujar Sumail.
Sumail mengharapkan dana desa tersebut bisa dikelola dengan transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan. Agar transfer dana desa ini tidak menyimpang, dia menghimbau agar pemda Banyuwangi memberikan pendampingan terhadap kepala desa sebagai penerima dana transfer. Sehingga tidak ada kepala desa yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
“Karena ini juga menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nantinya BPK juga akan kita hadirkan untuk mendampingi para kepala desa. Ini sebagai bentuk pencegahan secara dini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Sumail.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), Suyanto Waspo Tondo mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa untuk Banyuwangi sebesar Rp 59,8 miliar. Yang sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 47,9 miliar.
“Banyuwangi telah mendapatkan transfer dua kali. Tahap pertama pada April  dan tahap II akhir Juli 2015 lalu. Rencananya, pencairan tahap ke III bisa dilakukan Oktober mendatang,” kata Yayan, sapaan akrabnya.
Dari dana tersebut, yang dicairkan oleh desa baru sebesar Rp 16,9 miliar oleh 133 desa. Terkait minimnya pencairan dana ini, Yayan menjelaskan bahwa masalah yang banyak dihadapi desa adalah syarat mutlak adanya pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di setiap desa seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Pemerintahan Desa.
“APBDes syarat mutlak bagi pencairan. Di satu sisi, APBDes ini baru bagi mereka, sehingga di bulan-bulan awal kemarin mereka masih banyak yang belajar membuatnya. Hal ini yang akhirnya menjadi salah satu yang menyebabkan minimnya pencairan oleh desa,” jelas Yayan.
Untuk mempercepat proses pencairan tersebut, Yayan menjelaskan BPM-PD telah melakukan pelatihan pembuatan APBDes dan sejumlah hal terkait proses administrasi pencairan hingga 4 kali dalam setahun. “Setiap hari kami juga membuka konsultasi bagi aparat desa yang hendak bertanya masalah pencairan dana desa. Termasuk juga konsultasi bagi tata cara penatausahaan dan pelaporan dana desa tersebut,” jelas Yayan. (Humas & Protokol)

Tidak ada komentar: