15 Maret 2016

Atasi Antrean di Pelabuhan Ketapang, Prosedur Pencatatan Manifes Akan Diperpendek

Terkait antrian panjang kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Ketapang, Bupati Banyuwangi  Abdullah Azwar Anas berinisiatif menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
 VIDEO Evakuasi Korban Kapal Tenggelam = https://www.youtube.com/watch?v=atQdGUgVvr8
Rakor ini digelar untuk mengurai masalah serta mencari solusi atas kemacetan yang terjadi sejak 10 Maret lalu. Hasilnya, disepakati proses pencatatan  manifest prosedurnya diperpendek.
Sejak peristiwa tenggelamnya KMP Rafelia II di Perairan Selat Bali 4 MAret 2016 lalu, Kementrian Perhubungan RI telah memerintahkan bahwa setiap kendaraan dan penumpang yang akan melakukan pelayaran harus  tercatat dalam manifest. Selain itu, setiap kendaraan besar (truk) harus dilakukan pengikatan (lashing).
“Kalau proses lashing kita sudah biasa, dan ini tidak memakan waktu. Namun pencatatan manifest yang harus dua kali ini, yang paling berperan dalam memperpanjang antrian kendaraan yang akan menyeberang. Ini yang harus dipecahkan bersama,” ujar Kepala Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan, Arief Muljanto dalam rakor yang digelar di Kantor ASDP Pelabuhan Ketapang, Senin (14/3).
Jika sebelumnya waktu sandar kapal untuk loading penumpang memerlukan waktu 30 menit. Dengan penerapan SOP ini waktu yang dibutuhkan sampai 1 jam 5 menit. Sebab, setelah data penumpang terkumpul data akan direkap ulang di lembar tertentu. “Lembaran ini yang akan dibawa nahkoda kepada syahbandar untuk diverifikasi untuk mendapatkan surat ijin berlayar,” terang Arif.
Penambahan waktu ini mengakibatkan trip kapal menyeberangi Selat Bali berkurang. Jika biasanya setiap kapal KMP bisa melakukan  8 trip dalam sehari, kini hanya 4-5 trip. Ini mengakibatkan jumlah  kendaraan yang diseberangkan turun dari biasanya  4000 unit, kini hanya 2880 unit.
Sementara itu Kepala Syahbandar Ketapang Ispriyanto mengatakan pelaksanaan SOP perintah langsung dari kantor pusat untuk menjamin keselamatan penyeberangan. “Kami wajib mengikuti prosedur ini baik proses manifest dan lashing sejak turun telegram dari kantor pusat. Kami juga telah mendapatkan surat dari Kapolres untuk melaksanakan SOP yang berlaku,” kata Isprianto.
Bupati Anas pun langsung menawarkan solusi dengan meminta agar proses rekap ulang manifest dipersingkat.  Form awal isian data penumpang, disertakan sebagai  lampiran. Bukan lagi harus dicatat ulang oleh petugas. “Untuk mempercepat manifest yang telah diisi penumpang tidak perlu disalin lagi namun cukup disatukan dengan lembaran rekapitulasinya dan dibawa ke pihak syahbandar,” kata Bupati.
Usul Bupati Anas pun langsung diamini oleh kedua syahbandar yang hadir. “Boleh Pak Bupati, sarannya. Yang penting, data manifest ini bisa kami terima,” ujar Kepala Syahbandar Gilimanuk Delon Wirawan.
Bupati juga menyampikan siap bekerjasama dengan pengelola pelabuhan untuk penerapan teknologi informasi (IT) sebagai langkah jangka panjang  untuk mempersingkat proses manifest.
Langkah selanjutnya Bupati akan melaporkan kepada Gubernur hasil pertemuan tersebut untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. “Kami akan langsung berkoordinasi dengan Gubernur agar masalah ini mendapatkan perhatian,” pungkas Bupati.
Untuk mempercepat proses pengisian form manifest, Bupati juga meminta agar pengelola pelabuhan melakukan sosialisasi kepada para sopir dan calon penumpang kapal agar membawa pena. (Humas)

Tidak ada komentar: