Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) se-Jatim akan naik Rp 1.599.000 per 1 Januari 2016 mendatang. Hal
itu disosialisasikan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
bekerjasama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuwangi di Gedung
Korpri Banyuwangi, Senin pagi (14/12).
Dalam acara yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan
Keuangan, Ketut Kencana Nirha tersebut, Kepala Dinsosnakertrans, Saiful
Alam Sudrajat mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan agar para
pengusaha dan pekerja memahami besaran UMK yang akan diberlakukan di
tahun 2016. “Harapan pemerintah, semua perusahaan mengerti ketentuan
pengupahan yang sudah ditetapkan gubernur. Sehingga upah yang diberikan
layak, memadai, dan membuat kesejahteraan pekerja meningkat,” harap
Alam.
Meski begitu, imbuh Alam, tidak semua perusahaan serta merta
langsung setuju untuk menaikkan upah karyawannya. Alasannya, salah
satunya adalah keuangan perusahaan yang terbatas. “Jumlah perusahaan di
Banyuwangi ada 1178 perusahaan. Jika ada perusahaan yang keberatan untuk
segera menaikkan UMK-nya, mereka masih bisa mengajukan penangguhan
kepada kami sampai dengan 1 minggu setelah sosialisasi ini. Jika tidak
ada pengajuan penangguhan, maka seluruh perusahaan dianggap tidak
keberatan untuk menggaji pegawai sesuai UMK yang berlaku,” ujar Alam
dalam acara yang diikuti 200 peserta dari Forpimda, Forpimka, para
pengusaha dan pekerja itu.
Perusahaan memang diwajibkan memenuhi ketentuan yang telah diatur
dalam undang-undang. Pengingkaran terhadap hal itu merupakan pelanggaran
undang-undang yang mempunyai implikasi hukum bagi perusahaan yang
bersangkutan. Pemerintah sebagai penyelenggara negara telah menetapkan
UMK setiap tahunnya untuk melindungi kaum buruh agar memperoleh
kehidupan yang layak.
Untuk diketahui, UMK Banyuwangi di tahun 2016 naik sebesar Rp
1.599.000 Yang artinya mengalami kenaikan sebesar Rp 173 ribu dibanding
UMK tahun lalu yang hanya Rp 1.426.000. Dari total 38 kabupaten/kota
yang ada di Jatim, besaran UMK Banyuwangi berada di urutan ke-16.
Sementara UMK tertinggi dimiliki oleh Kota Surabaya yakni Rp 3.045.000.
Sedangkan UMK terendah sebesar Rp 1.283.000 dimiliki oleh Kabupaten
Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Madiun.<span 20.8px;"="">(Humas
& Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar