Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Hamidah Abdurrachman mendukung langkah penegakkan hukum yang diambil
Polda Jawa Timur, dalam menangani tindakan perusakan kantor tambang PT
Bumi Suksesindo (BSI) di wilayah Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa
Timur.
Tindakan perusakan oleh sekompok orang itu disebut Hamidah sebagai tindakan anarkis.
"Tindakan warga merupakan perusakan fasilitas umum dan tindakan anarkis," kata Hamidah di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Hamidah
menilai, langkah Polda Jawa Timur dengan menetapkan sejumlah warga
sebagai tersangka dianggap sudah tepat. Sebab, langkah kepolisian
merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan dan menciptakan
kepastian investasi, untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat, khususnya di Banyuwangi.
Apalagi, menurut dia,
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah menyatakan tambang PT BSI
adalah legal dan telah miliki dokumen lengkap. Untuk itu, aksi perusakan
aset milik BSI merupakan tindakan yang tidak bisa diterima.
Hamidah
memahami langkah kepolisian menetapkan sejumlah warga sebagai
tersangka, merupakan bagian dari menegakkan aturan. Alasannya, aksi
kekerasan tidak pernah dibenarkan.
Jika dilihat lebih jauh, sebenarnya tindakan tegas kepolisian justru akan melindungi kepentingan masyarakat Banyuwangi.
Sebab, kata dia, keberadaan tambang itu akan memberi efek positif bagi
masyarakat sekitar dan Banyuwangi tentunya. Karena sumber daya alam yang
dimiliki telah dimanfaatkan maksimal, hingga mendatangkan keuntungan
yang optimal.
"Tapi Polri harus profesional tangani kasus ini. Jangan diskriminatif, apalagi menyangkut konflik masyarakat dan pengusaha," kata Hamidah.
Sekelompok
orang melakukan aksi anarkis di kawasan Tambang Emas Gunung Tumpang
Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu 25 November
2015.
Saat itu, mereka yang menolak tambang
melakukan perusakan kantor dan areal pertambangan milik PT BSI. Akibat
aksi ini Pemkab Banyuwangi meminta PT BSI beroperasi secara terbatas,
sampai pelaksanaan Pilkada Banyuwangi pada 9 Desember 2015 mendatang.
Pada
26 November 2015, warga membakar kantor dan fasilitas tambang milik PT
BSI hingga membuat karyawan dievakuasi polisi. Beberapa waktu
sebelumnya, sekelompok orang juga membuat aksi anarkis dengan mencabut
tiang telepon dan meletakkan di tengah jalan di Pos 8 Tambang.
Polda
Jawa Timur telah menetapkan 2 tersangka yang diduga merusak dan
membakar lokasi tambang milik PT Bumi Suksesindo (BSI). 2 Warga tersebut
berinisial GT (19) dan SU (45).
Penetapan GT dan SU ini
berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang dikantongi
kepolisian. Kasus perusakan tambang emas Tumpang Pitu ini ditangani
langsung Polda Jatim. Bahkan rencananya, 2 tersangka itu akan dibawa ke
Mapolda Jatim.
Penyidik dan Tim Labfor Polda Jatim juga telah
melakukan olah TKP untuk menguatkan unsur pidana. Dari lokasi kejadian,
polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan
kaca, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar