Keberhasilan Banyuwangi meraih
penghargaan terbaik nasional dalam bidang pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan ruang berbuah manis. Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI
menggelontor reward untuk
Banyuwangi berupa satu unit ekskavator senilai Rp 1,8 miliar.
Penyerahan itu secara simbolis diberikan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono kepada Pj Bupati Banyuwangi Zarkasi
di Jakarta, Minggu (8/11).
Eksavator tersebut sebelumnya telah diserahkan perwakilan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang RI kepada Kepala Dinas PU Bina Marga, Cipta
Karya, dan Tata Ruang Mujiono pada Kamis (5/11). Penyerahan satu unit
eksavator itu dilakukan bersama sejumlah dokumen kepemilikan alat berat
sebagai aset Pemkab Banyuwangi.
Zarkasi mengatakan mengatakan, penataan ruang sangat penting untuk
mewujudkan daerah yang berkembang secara berkelanjutan. Ditambahkannya,
penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan di
daerah dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan lingkungan.
"Reward ini menjadi semangat bagi kami untuk menjaga komitmen dalam
mengendalikan daerah,” kata Zarkasi.
Tahun 2014 lalu Pemkab Banyuwangi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat menobatkan Kabupaten Banyuwangi sebagai kabupaten
dengan penataan ruang terbaik se-Indonesia. Penilaian penataan ruang
terbaik tersebut berdasarkan tiga kriteria penilaian, yaitu perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
Sementara itu, Mujiono mengatakan satu unit eksavator itu akan
menjadi aset Pemkab Banyuwangi. Penggunaan alat berat itu akan menjadi
tanggung jawab Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang. "Kita
memang butuh eksavator untuk mendukung kelancaran kegiatan proyek
pembangunan," kata Mujiono.
Setelah menerima reward eksavator itu, lanjut Mujiono, pihaknya akan memanfaatkan reward
itu untuk kegiatan pengawasan dan pengendalian bangunan yang melanggar
ketentuan pemanfaatan tata ruang. Selama ini Dinas PU Bina Marga dan
Satpol PP tidak bisa berbuat banyak terhadap sejumlah bangunan yang
melanggar ketentuan tata ruang. "Eksavator itu sangat membantu
kelancaran kegiatan penertiban bangunan yang melanggar ketentuan
pemanfaatan tata ruang," katanya.
Banyuwangi menangi lomba pengendalian tata ruang ini karena telah
miliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan rencana tata
wilayah (RT/RW). Banyuwangi sendiri telah memiliki peraturan daerah
(Perda) No 8 tahun 2012 tentang RT/RW yang berlaku selama 20 tahun.
Selama ini perencanaan tata ruang daerah telah tercantum dalam Perda
RT/RW. Perda ini menjadi acuan wajib dalam setiap penerbitan advice
planning (AP) oleh Badan Perencanaan Kabupaten (Bappekab) dan izin
mendirikan bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Kebijakan tata ruang Banyuwangi
juga dinilai unggul karena mampu mengakomodasi kearifan lokal. Contohnya
pada kebijakan pembangunan hotel. Desain hotel harus menonjolkan
ornamen khas Banyuwangi. Bahan baku bangunan juga harus mengandung unsur
material lokal.
Terkait pengendalian, lanjut Mujiono, Banyuwangi juga dianggap mampu
membuat terobosan dengan penindakan yang tegas dan terorganisasi.
Contohnya, kebijakan bangunan harus mundur 10 meter dari bahu jalan.
Pembangunan yang tidak mematuhi aturan itu langsung disegel dan
dihentikan operasinya. Begitu juga dengan bangunan tanpa IMB langsung
disegel dan diberikan papan peringatan.
“Terjadinya sinergi lintas dinas dalam penegakan perda juga menjadi
satu poin lebih bagi Banyuwangi pada penilaian kali ini,” pungkasnya.
(Humas Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar