09 November 2015

Banyuwangi Peroleh Ekskavator dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Keberhasilan Banyuwangi meraih penghargaan terbaik nasional dalam bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang berbuah manis. Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI menggelontor reward untuk Banyuwangi berupa satu unit ekskavator senilai Rp 1,8 miliar. Penyerahan itu secara simbolis diberikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono kepada Pj Bupati Banyuwangi Zarkasi di Jakarta, Minggu (8/11).

Eksavator tersebut sebelumnya telah diserahkan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI kepada Kepala Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Mujiono pada Kamis (5/11). Penyerahan satu unit eksavator itu dilakukan bersama sejumlah dokumen kepemilikan alat berat sebagai aset Pemkab Banyuwangi.
Zarkasi mengatakan mengatakan, penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan daerah yang berkembang secara berkelanjutan. Ditambahkannya, penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan lingkungan.  "Reward ini menjadi  semangat bagi kami untuk menjaga komitmen dalam mengendalikan daerah,” kata Zarkasi.
Tahun 2014 lalu Pemkab Banyuwangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menobatkan Kabupaten Banyuwangi sebagai kabupaten dengan penataan ruang terbaik se-Indonesia. Penilaian penataan ruang terbaik tersebut berdasarkan tiga kriteria penilaian, yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
Sementara itu, Mujiono mengatakan satu unit eksavator itu akan menjadi aset Pemkab Banyuwangi. Penggunaan alat berat itu akan menjadi tanggung jawab Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang. "Kita memang butuh eksavator untuk mendukung kelancaran kegiatan proyek pembangunan," kata Mujiono.
Setelah menerima reward eksavator itu, lanjut Mujiono, pihaknya akan memanfaatkan reward itu untuk kegiatan pengawasan dan pengendalian bangunan yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang. Selama ini Dinas PU Bina Marga dan Satpol PP tidak bisa berbuat banyak terhadap sejumlah bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang. "Eksavator itu sangat membantu kelancaran kegiatan penertiban bangunan yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang," katanya.
Banyuwangi menangi lomba pengendalian tata ruang ini karena telah miliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan rencana tata wilayah (RT/RW). Banyuwangi sendiri telah memiliki peraturan daerah (Perda) No 8 tahun 2012 tentang RT/RW yang berlaku selama 20 tahun.
Selama ini perencanaan tata ruang daerah telah tercantum dalam Perda RT/RW. Perda ini menjadi acuan wajib dalam setiap penerbitan advice planning (AP) oleh Badan Perencanaan Kabupaten (Bappekab) dan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Kebijakan tata ruang Banyuwangi juga dinilai unggul karena mampu mengakomodasi kearifan lokal. Contohnya pada kebijakan pembangunan hotel. Desain hotel harus menonjolkan ornamen khas Banyuwangi. Bahan baku bangunan juga harus mengandung unsur material lokal.
Terkait pengendalian, lanjut Mujiono, Banyuwangi juga dianggap mampu membuat terobosan dengan penindakan yang tegas dan terorganisasi. Contohnya, kebijakan bangunan harus mundur 10 meter dari bahu jalan. Pembangunan yang tidak mematuhi aturan itu langsung disegel dan dihentikan operasinya. Begitu juga dengan bangunan tanpa IMB langsung disegel dan diberikan papan peringatan.
“Terjadinya sinergi lintas dinas dalam penegakan perda juga menjadi satu poin lebih bagi Banyuwangi pada penilaian kali ini,” pungkasnya. (Humas Protokol)

Tidak ada komentar: