Dikatakan
Agus, ada delapan rencana aksi dan dua inovasi Banyuwangi yang dinilai
Kemendagri sebagai upaya tindakan pencegahan & pemberantasan
korupsi. Di antaranya, pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
serta pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Sedangkan
program inovasi yang dinilai sukses oleh Kemendagri mencegah upaya
korupsi adalah program drive thru Pajak Bumi dan Bangunan, sebuah sistem
yang memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB.
Program yang kedua, kata dia, adalah pelaksanaan e-Advertising yaitu
memberikan kemudahan dalam pengendalian perizinan, pembayaran pajak,
maupun retribusi reklame.
“Mudah-mudahan
tahun ini Banyuwangi bisa mempertahankan prestasi bidang pencegahan
korupsi ini. Karena sejak Desember lalu, kita telah mengentry sejumlah
program yang disesuaikan dengan ukuran keberhasilan RAD- PPK, disertai
tiga inovasi baru," ujarnya.
Pemkab
juga menyertakan program penyediaan serta pemanfaatan Anjungan Layanan
Mandiri Pegawai. Sebuah layanan elektronik yang akan mengeluarkan
administrasi kepegawaian secara otomatis. (Humas Protokol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar