Terkait antrian panjang kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan
Ketapang, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas berinisiatif menggelar
rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
VIDEO Evakuasi Korban Kapal Tenggelam = https://www.youtube.com/watch?v=atQdGUgVvr8
Rakor ini digelar untuk
mengurai masalah serta mencari solusi atas kemacetan yang terjadi sejak
10 Maret lalu. Hasilnya, disepakati proses pencatatan manifest
prosedurnya diperpendek.
Sejak peristiwa tenggelamnya KMP Rafelia II di Perairan Selat Bali 4
MAret 2016 lalu, Kementrian Perhubungan RI telah memerintahkan bahwa
setiap kendaraan dan penumpang yang akan melakukan pelayaran harus
tercatat dalam manifest. Selain itu, setiap kendaraan besar (truk)
harus dilakukan pengikatan (lashing).
“Kalau proses lashing kita sudah biasa, dan ini tidak memakan waktu.
Namun pencatatan manifest yang harus dua kali ini, yang paling berperan
dalam memperpanjang antrian kendaraan yang akan menyeberang. Ini yang
harus dipecahkan bersama,” ujar Kepala Otoritas Pelabuhan dan
Penyeberangan, Arief Muljanto dalam rakor yang digelar di Kantor ASDP
Pelabuhan Ketapang, Senin (14/3).
Jika sebelumnya waktu sandar kapal untuk loading penumpang memerlukan
waktu 30 menit. Dengan penerapan SOP ini waktu yang dibutuhkan sampai 1
jam 5 menit. Sebab, setelah data penumpang terkumpul data akan direkap
ulang di lembar tertentu. “Lembaran ini yang akan dibawa nahkoda kepada
syahbandar untuk diverifikasi untuk mendapatkan surat ijin berlayar,”
terang Arif.
Penambahan waktu ini mengakibatkan trip kapal menyeberangi Selat Bali
berkurang. Jika biasanya setiap kapal KMP bisa melakukan 8 trip dalam
sehari, kini hanya 4-5 trip. Ini mengakibatkan jumlah kendaraan yang
diseberangkan turun dari biasanya 4000 unit, kini hanya 2880 unit.
Sementara itu Kepala Syahbandar Ketapang Ispriyanto mengatakan
pelaksanaan SOP perintah langsung dari kantor pusat untuk menjamin
keselamatan penyeberangan. “Kami wajib mengikuti prosedur ini baik
proses manifest dan lashing sejak turun telegram dari kantor pusat. Kami
juga telah mendapatkan surat dari Kapolres untuk melaksanakan SOP yang
berlaku,” kata Isprianto.
Bupati Anas pun langsung menawarkan solusi dengan meminta agar proses
rekap ulang manifest dipersingkat. Form awal isian data penumpang,
disertakan sebagai lampiran. Bukan lagi harus dicatat ulang oleh
petugas. “Untuk mempercepat manifest yang telah diisi penumpang tidak
perlu disalin lagi namun cukup disatukan dengan lembaran rekapitulasinya
dan dibawa ke pihak syahbandar,” kata Bupati.
Usul Bupati Anas pun langsung diamini oleh kedua syahbandar yang
hadir. “Boleh Pak Bupati, sarannya. Yang penting, data manifest ini bisa
kami terima,” ujar Kepala Syahbandar Gilimanuk Delon Wirawan.
Bupati juga menyampikan siap bekerjasama dengan pengelola pelabuhan
untuk penerapan teknologi informasi (IT) sebagai langkah jangka panjang
untuk mempersingkat proses manifest.
Langkah selanjutnya Bupati akan melaporkan kepada Gubernur hasil
pertemuan tersebut untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. “Kami akan
langsung berkoordinasi dengan Gubernur agar masalah ini mendapatkan
perhatian,” pungkas Bupati.
Untuk mempercepat proses pengisian form manifest, Bupati juga meminta
agar pengelola pelabuhan melakukan sosialisasi kepada para sopir dan
calon penumpang kapal agar membawa pena. (Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar