Banyuwangi segera memiliki kantor layanan pengurusan paspor dan visa.
Ini seiring dengan berkembangnya Banyuwangi menjadi salah satu
destinasi wisata yang diminati turis.
"Karena Banyuwangi sekarang salah satu destinasi wisata di Tanah Air.
Bila sebelumnya wisatawan datang langsung ke Bali, sekarang mulai
banyak turis datang ke Banyuwangi," kata Dirjen Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM, Ronny F Sompie saat meninjau kantor baru pelayanan
imigrasi di Jalan Lingkar Ketapang, Banyuwangi, Kamis sore (31/3).
Ronny menambahkan, pembuatan kantor layanan paspor dan visa di
Banyuwangi ini, karena pihaknya berupaya lebih mendekatkan pelayanan,
dan memberi yang terbaik bagi masyarakat. Sebelumnya, masyarakat
Banyuwangi yang hendak mengurus paspor dan visa harus dilakukan di
Kantor Imigrasi Kelas II Jember, atau Bali.
Tak hanya itu, kata Ronny, dengan adanya kantor unit pelayanan
keimigrasian di Banyuwangi ini, juga dimaksudkan untuk pengawasan lebih
ketat terhadap turis-turis asing yang masuk ke Indonesia.
"Kita berupaya memberi layanan terbaik, sekaligus mengawasi orang
asing. Yang bermanfaat kita terima, yang tidak kita tolak, bahkan kita
deportasi. Tentu pelayanannya sesuai undang-undang keimigrasian,"
tegasnya mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Menurutnya, upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,
adalah bagaimana kecermatan dan ketelitian dilakukan secara maksimal.
"Imigrasi adalah pelayanan terdepan bagaimana kita meneliti identitas
paspor yang benar. Dengan pelayanan ini kita bisa lebih cepat, untuk
pengecekan identitas pemohon. Jangan sampaai dia (pemohon) jadi korban
trafficking, karena identitasnya ternyata tidak benar," paparnya.
Ronny yang didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Widodo
Ekatjahjana itu juga mengaku, kedatangannya ke Bumi Blambangan, sengaja
untuk melakukan pengecekan langsung kesiapan pembangunan satu unit
layanan pengurusan visa dan paspor bagi masyarakat.
"Ini untuk lebih mendekatkan pelayanan keimigrasian. Orang Banyuwangi
dan Situbondo yang ingin mengurus paspor, jadi tidak perlu jauh-jauh ke
Jember atau ke Bali lagi," katanya lagi.
Kata dia, pembuatan unit layanan permohonan paspor dan perpanjangan
visa di Banyuwangi ini, merupakan langkah awal. "Ini langkah awal,
suatu saat nanti akan menjadi cikal bakal membuat kantor di
Banyuwangi."
Sekadar tahu, sejak 2015 lalu, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM,
mencanangkan pembuatan lima unit kantor layanan di tiap tahunnya.
Capaiannya hingga 2019, sudah harus ada 25 kantor unit pelayanan.
"Pertimbangan pembukaan layanan di lokasi baru ini, volume pelayanan
sangat besar karena animo pelayanan pembuatan paspor yang dilayani
Kantor Imigrasi banyak. Kedua ada beban wilayah. Misalnya di Jember.
Terlalu jauh jika melayani di Banyuwangi, sehingga itu menjadi
pertimbangan," tandasnya.
Sementara Kepala Imigrasi Kelas II Jember, Rudi Hara mengaku
menyambut baik pembuatan kantor layanan di Banyuwangi ini. "Banyuwangi
menjadi satu bagian untuk dijadikan unit layanan paspor. Kita siap
memberi pelayan. Sehingga optimalisasi bisa berjalan dan bisa dirasakan
masyarakat," katanya. (humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar